Kejati NTT Gandeng Kecamatan Kupang Tengah Dampingi Hukum Pengelolaan Dana Desa

Kejati NTT Gandeng Kecamatan Kupang Tengah Dampingi Hukum Pengelolaan Dana Desa

Kupang Tengah, 16 September 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi pendampingan hukum pengelolaan dana desa bersama aparatur Pemerintah Kecamatan Kupang Tengah. Acara yang berlangsung di Aula Kantor Camat ini bertujuan memberikan pemahaman hukum untuk memastikan pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan terhindar dari potensi penyimpangan di kemudian hari.

Camat Kupang Tengah, Robianto Meok, S.H., menyambut baik inisiatif tersebut dan menyebutnya sebagai langkah penting untuk memberikan ketenangan bagi para kepala desa. Menurutnya, pendampingan ini memungkinkan perangkat desa untuk lebih fokus pada pembangunan tanpa dibayangi kekhawatiran akan masalah hukum, mengingat pengelolaan dana desa merupakan tanggung jawab yang besar.

Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTT, Choirun Parapat, S.H., M.H., menegaskan bahwa peran kejaksaan dalam hal ini bersifat preventif, bukan represif. Ia menekankan komitmennya untuk memberikan bimbingan guna mencegah potensi masalah hukum sejak dini.

"Kami hadir bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memberikan pendampingan dan bimbingan. Pendampingan hukum ini bersifat preventif, yakni mencegah potensi terjadinya masalah hukum, bukan represif. Dengan adanya kolaborasi ini, kami berharap dana desa dapat dikelola secara efektif, tepat sasaran, dan membawa manfaat maksimal bagi masyarakat desa," jelas Choirun Parapat.

Kegiatan yang dihadiri oleh para kepala desa, bendahara, operator SISKEUDES, hingga BUMDes ini diisi dengan pemaparan materi dan diskusi interaktif. Melalui sinergi ini, diharapkan pembangunan di tingkat desa dapat berjalan optimal serta bebas dari segala bentuk penyalahgunaan anggaran.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan